Murid kelas XII dari seluruh konsentrasi keahlian mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 yang dilaksanakan dalam dua gelombang, mulai 26 Oktober hingga 5 November 2026. Pelaksanaan asesmen berbasis komputer tersebut berlangsung di enam ruang ujian, dengan kapasitas masing-masing ruang sekitar 20–21 peserta setiap sesi.
Pelaksanaan TKA diikuti melalui sejumlah tahapan pengujian, meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan. Selain tes akademik, peserta juga mengerjakan Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Setiap gelombang berlangsung selama empat hari dengan pembagian mata uji yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, TKA sempat mengalami kendala teknis. Pada Selasa (27/10), saat sesi pertama gelombang pertama berlangsung, sistem pusat sempat mengalami gangguan. Sejumlah peserta juga menemukan informasi yang tidak lengkap pada soal Bahasa Inggris. Menindaklanjuti kondisi tersebut, peserta sesi pertama gelombang pertama dijadwalkan mengulang pelaksanaan tes pada Jumat (30/10).
Secara keseluruhan, pelaksanaan TKA di sekolah berlangsung melalui pembagian dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada 26–29 Oktober, sedangkan gelombang kedua berlangsung pada 2–5 November 2026. Pembagian tersebut dilakukan untuk mengatur pelaksanaan ujian agar seluruh peserta dapat mengikuti asesmen sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan.
Selain peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian tes, terdapat sejumlah murid yang belum dapat mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal karena berhalangan hadir. Untuk mengakomodasi peserta tersebut, sekolah akan mengikutsertakan mereka dalam pelaksanaan TKA susulan sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, TKA merupakan asesmen terstandar yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperoleh gambaran capaian akademik peserta didik. Hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi pendidikan lanjutan, termasuk perguruan tinggi, sekaligus menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas pembelajaran. TKA bukan penentu kelulusan peserta didik karena kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian sekolah.
Melalui pelaksanaan TKA 2026, diharapkan murid memperoleh gambaran mengenai capaian akademiknya sekaligus memiliki bekal informasi untuk merencanakan pendidikan dan masa depan setelah menyelesaikan jenjang sekolah menengah kejuruan.(*)