Penilaian

Sistem Penilaian

Penilaian di SMK Negeri 2 Trenggalek mengacu pada Pedoman Penilaian PSMK Tahun 2018. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah.

Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Peserta didik  dapat  mengikuti  ulangan  harian  bila  telah  mengikuti   kegiatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar (KD) yang diujikan dengan syarat persentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan minimal 85%. Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/ kompetensi program, dan proses. Teknik dan Instrumen penilaian yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian harian meliputi 3 ranah yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan. Alokasi waktu  pelaksanaan  ulangan  harian  ditentukan  oleh  masing-masing  guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal.

Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  setelah  melaksanakan  8  –  9  minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester mepiluti seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Peserta didik  berhak  mengikuti  ulangan  tengah  semester  bila  telah  mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 90% dari jumlah kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan. Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan tengah semester dirancang oleh masing- masing guru dalam bentuk uraian dan atau pilihan ganda dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal. Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/ kompetensi program, dan proses. Alokasi waktu pelaksanaan ulangan tengah semester ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan.

Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik untuk mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  diakhir  semester.  Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Pelaksanaan ulangan akhir semester dikoordinir oleh sekolah dengan membentuk panitia pelaksana khusus. Soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis pada jenjang, kelas dan jurusan yang paralel. Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Alokasi waktu  dan  jadwal  pelaksanaan  ulangan  akhir  semester  ditentukan  oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan.

Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh SMK Negeri 2 Trenggalek dan bekerja sama dengan institusi pasangan untuk  mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. Kisi-kisi UTK yang dikembangkan merupakan pengembangan dari skema kompetensi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merujuk kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI. Penilaian dalam UTK dilakukan oleh asesor kompetensi sesuai persyaratan yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah. Metode penilaian ini merupakan bagian dari proses sertifikasi kompetensi peserta didik disesuaikan dengan skema kompetensi yang nantinya akan diampu oleh lulusan SMK Negeri 2 Trenggalek secara gradual dan terintegrasi. Hasil ujian tingkat kompetensi ini adalah sebagai skill passport peserta didik terhadap klaster atau kualifikasi tertentu. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah. Bagi orang tua menjadikan hasil penilaian ini sebagai pembinaan kepada peserta didik untuk lebih bersemangat lagi untuk belajar.

Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dilakukan oleh pemerintah pada pada akhir kelas XII secara nasional dengan mempertimbangkan kemampuan satuan pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang dapat dikategorikan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) dapat menggunakan nilai UTK sebagai nilai UMTK.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh SMK Negeri 2 Trenggalek untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Ada beberapa hal yang penting dalam USBN, yaitu:

  1. Ruang lingkup materi: pembuatan soal dilakukan di tingkat provinsi dengan muatan soal 75% dari provinsi dan 25% dari nasional.
  2. Mata pelajaran yang diujikan: semua mata pelajaran diujikan kecuali mata pelajaran muatan lokal yang tidak diujikan.
  3. Jenis soal yang dikerjakan: disamping pilihan jamak, USBN soalnya ada yang berbentuk essay atau uraian.
  4. Tingkat kesulitan soal: tingkat soal antar  wilayah akan berbeda-beda, tetapi soal yang diujikan harus diatas standar nasional yang dibuat.
  5. Pengelolaan soal: pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tetapi dengan pengawasan langsung dari pemerintah pusat.

Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian  kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh SMK Negeri 2 Trenggalek. Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian  kompetensi  peserta didik yang dilakukan oleh SMK Negeri 2 Trenggalek untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari SMK Negeri 2 Trenggalek. Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Ujian Sekolah secara terinci selanjutnya akan diatur tersendiri  dalam  Prosedur  Operasional   Standar  Ujian Sekolah SMK Negeri 2 Trenggalek.

Ujian Nasional dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Kejuruan dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Ujian Nasional mata pelajaran kejuruan atau disebut Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) terdiri atas Ujian Tulis Kejuruan (UTK) dan Ujian Praktik Kejuruan (UPK). UPK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa  studi  oleh  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Pihak  Pertama  (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.

Ujian Nasional terdiri dari UN dan UN Susulan. Ujian Nasional   Susulan   hanya   berlaku   bagi   peserta   didik   yang   sakit   atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. Alokasi waktu,  jadwal  dan  teknis  pelaksanaan  Ujian  Nasional  Tahun  Pelajaran 2019/2020  akan  diatur  kemudian  setelah  diterbitkannya Permendikbud tentang UN tahun 2019/2020 dan Prosedur Operasional Standar UN tahun 2019/2020 yang diterbitkan oleh BSNP.

Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK adalah penilaian terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi. Skema  Sertifikasi  Profesi  terdiri  atas  beberapa  Unit  Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.

Laporan kemajuan hasil belajar peserta didik berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh guru dalam waktu satu semester dibuat dalam bentuk Buku Rapor. Buku Rapor merupakan buku hasil penilaian yang dilaporkan meliputi pencapaian kompetensi sikap (sikap spiritual dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Laporan kompetensi sikap diberikan dalam bentuk deskripsi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan diberikan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100), predikat dan dilengkapi dengan deskripsi. Seluruh hasil penilaian yang dilakukan guru dijadikan bahan untuk penyusunan buku rapor dan disimpan dalam bentuk portofolio perkembangan peserta didik yang dapat ditunjukkan pada peserta didik dan orang tua/wali. Format Buku Rapor dan cara pengisiannya terdapat di dalam lampiran Panduan Penilaian SMK oleh Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.