KPK dan SKM

KPK DAN SKM

Kriteria Pencapaian Kompetensi yang selanjutnya disebut KPK adalah penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbud 34 tahun 2018). Dalam pembelajaran tuntas (mastery learning) siswa dituntut untuk mencapai kriteria pencapaian kompetensi (KPK) pada level  tertentu (mastery level) bukan target skor. KPK dapat diturunkan dari :

  1. Indikator pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam silabus
  2. Kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi dalam SKKNI yang sepadan dengan kompetensi dasar dalam kurikulum

Skor Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut SKM atau dalam bahasa lain cut off score adalah bagian dari standard setting yang secara operasional ditetapkan dalam bentuk angka. SKM digunakan sebagai acuan penentuan peserta didik yang wajib mengikuti pembelajaran remidial hingga memenuhi KPK dan sebagai salah satu acuan kriteria kenaikan kelas. Nilai ketuntasan belajar kompetensi pada mata pelajaran wajib A, B, dan C1 adalah minimal 60, sedangkan untuk mata pelajaran C2 dan C3 nilai ketuntasan belajar adalah minimal 65 dengan menyesuaikan karakteristik kompetensi paket keahlian.