Kriteria Kenaikan Kelas

Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas peserta didik SMKN 2 Trenggalek ditetapkan dengan meng-gunakan kriteria sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Nilai  (deskripsi)  sikap  sekurang-kurangnya  BAIK  sesuai  dengan  kriteria  yang ditetapkan satuan pendidikan.
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK.
  4. Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Skor Ketuntasan Minimal (SKM). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester gasal, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap.
  5. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan atau kompetensi keterampilannya di bawah Skor Ketuntasan Minimal (SKM)
  6. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya.