Kriteria Kelulusan

Kriteria Kelulusan

Kriteria Kelulusan peserta didik dari SMK Negeri 2 Trenggalek ditetapkan berdasarkan:

  1. Permendikbud nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
    1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
    1. Pedoman Penyelenggaraan UKK Th 2019/2020 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    1. Rapat Dewan Guru.

Kriteria Umum Kelulusan peserta didik dari SMK Negeri 2 Trenggalek adalah sebagai berikut:

  1. Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh Panitia Sekolah Penyelenggara, yang dihadiri dewan guru serta kepala sekolah dan minimum seluruh guru kelas XII sebelum pengumuman kelulusan.
  2. Peserta didik yang dinyatakan LULUS satuan pendidikan dan mengikuti UN berhak mendapatkan ijasah,  SHUN, Transkrip Nilai dan rapor sampai dengan semester terakhir kelas XII, dan sebaliknya yang dinyatakan TIDAK LULUS hanya diberikan rapor sampai dengan semester akhir kelas XII.
  3. Peserta didik yang tidak mengikuti UN tidak berhak mendapatkan SHUN
  4. Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen rapat yang dibuat oleh notulis dan disyahkan oleh Kepala Sekolah Penyelenggara diketahui pengawas sekolah, memuat :
  5. Semua keputusan yang dihasilkan pada saat rapat pleno;
  6. Perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang LULUS/TIDAK LULUS dengan menyebut peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar nama-namanya;
  7. Daftar Hadir rapat pleno.
  8. Tempat pengesahan LULUS/TIDAK LULUS,  satuan pendidikan adalah di satuan pendidikan.
  9. Laporan Hasil kelulusan satuan pendidikan disyahkan oleh Kepala sekolah, Pengawas sekolah dan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN, Berita Acara Rapat Kelulusan dan Rekapitulasi jumlah siswa.

Kriteria Kelulusan peserta didik dari SMK Negeri 2 Trenggalek adalah sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran mulai dari tingkat X sampai tingkat XII dan memiliki nilai seluruh mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang tersusun dalam Daftar Kumpulan Nilai (DKN)
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimum BAIK
  3. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan secara lengkap
  4. Mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional / Ujian Sekolah dan mendapat Nilai Ujian Sekolah (NUS) untuk semua mata pelajaran minimal 60 (enam puluh)
  5. Memperoleh Nilai Sekolah (NS) untuk semua mata pelajaran minimal 70 (tujuh puluh).