Mutasi Peserta Didik

Mutasi Peserta Didik

Mutasi  peserta  didik  di SMK Negeri 2 Trenggalek dapat  dilakukan  apabila  rasio  peserta didik pada kelas pada sekolah yang dituju belum memenuhi rasio kelas maksimal; Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan antar sekolah negeri yang sederajat yang kompetensi keahliannya sama dengan kurikulum yang sama pula.

Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali bermeterai Rp. 6.000.
  2. Peserta  didik  sudah  memenuhi  kewajiban  mengikuti  pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;

Mekanisme mutasi keluar: Permohonan pindah sekolah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan kepada SMK Negeri 2 Trenggalek. Kemudian sekolah membuat surat keterangan pindah yang di tandatandangani oleh kepala  SMK Negeri 2 Trenggalek.  SMK Negeri 2 Trenggalek menyerahkan surat keterangan pindah dari sekolah dan   laporan hasil belajar/rapor asli lengkap.

Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :

  1. Adanya surat  permohonan  untuk menjadi  peserta  didik  di  sekolah  tujuan  dari orang tua / wali bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
    1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal,
    1. Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah;
  2. Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa  rekomendasi  dari  Kementerian  Pendidikan Nasional.

Mekanisme mutasi masuk: SMK Negeri 2 Trenggalek menerima  dan melakukan  seleksi  berkas  usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan dan memvalidasi NISN peserta didik.