Mutasi Peserta Didik
Mutasi peserta didik di SMK Negeri 2 Trenggalek dapat dilakukan apabila rasio peserta didik pada kelas pada sekolah yang dituju belum memenuhi rasio kelas maksimal; Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan antar sekolah negeri yang sederajat yang kompetensi keahliannya sama dengan kurikulum yang sama pula.
Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
- Permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali bermeterai Rp. 6.000.
- Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar: Permohonan pindah sekolah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan kepada SMK Negeri 2 Trenggalek. Kemudian sekolah membuat surat keterangan pindah yang di tandatandangani oleh kepala SMK Negeri 2 Trenggalek. SMK Negeri 2 Trenggalek menyerahkan surat keterangan pindah dari sekolah dan laporan hasil belajar/rapor asli lengkap.
Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :
- Adanya surat
permohonan untuk menjadi peserta
didik di sekolah
tujuan dari orang tua / wali
bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal,
- Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah;
- Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mekanisme mutasi masuk: SMK Negeri 2 Trenggalek menerima dan melakukan seleksi berkas usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan dan memvalidasi NISN peserta didik.